BACA JUGA:Dampak RSUD Dr Sobirin Pindah, Pedagang Mengeluh
Kereta api ini mempunyai jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus meninggalkan atau menjauhi jalur perjalanan kereta api saat hendak melintas.
Aida menghimbau, bagi seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
KAI berharap semua pihak berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Masyarakat juga diharapkan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.
BACA JUGA:Dari Masa ke Masa Status Kota Lubuklinggau dan Makna Lambang Kota Lubuklinggau
Namun disiplin berkendara masyarakat masih rendah dan perlu diperhatikan bahwa perubahan perilaku berkendara di jalan raya masih perlu didorong dan ditingkatkan.
Sedangkan penutup pintu, pelindung pintu dan alarm unit EWS (Early Warning System) semuanya hanya sebagai alat pengaman.
Seperti alat pengaman utama pada persimpangan adalah lampu lalu lintas. Disiplin inilah yang dapat menghindarkan seseorang dari kecelakaan di persimpangan.(*)