BACA JUGA:Jangan Mudah Terprovokasi, Pengamat Politik : Yuk Nasionalis Sesuai Bidang Kita Masing-masing
Terdapat sejumlah kreteria menjadi Kapolri. Kriteria tersebut diatur sesuai Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kriteria utama calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Jenjang kepangkatan dimaksud adalah pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Itu artinya, pangkat tertinggi adalah Komjen.
Dalam sejarahnya, memang pernah Kapolri berasal dari Irjen (Bintang 2), yakni Timor Pradopo tahun 2010. Meski demikian, Timor Pradopo tetap naik pangkat dulu menjadi Komjen, meski prosesnya kilat sehingga menuai polemik.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Mengundurkan Diri? Dipanggil Presiden Prabowo
Timur Pradopo yang saat itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya, terlebih dulu dimutasi sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 4 Oktober 2010.
Dan hanya sehari, atau pada malam hari yang sama, Timur Pradopo diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR.
Sementara itu, untuk jenjang karier yang dimaksud adalah pengalaman penugasan di berbagai bidang profesi atau jabatan di kepolisian.
Tentu kreteria lain adalah rekam jejak, kemampuan manajemen dan organisasi, serta memiliki kapasitas dan integritas.