KORANLINGGAUPOS.ID - Menyambut bulan Ramadan nanti yang penuh ampunan dan kemuliaan.
Di bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa.
Saat berpuasa wajib hukumnya untuk menahan lapar, haus dan segala nafsu dalam diri.
Batal hukum puasa jika seseorang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang tubuh manusia.
BACA JUGA:Kapan Ramadhan 2024? Berikut Penjelasannnya, Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sedang berpuasa menggosok gigi dengan odol atau pasta gigi?
Gosok gigi saat bulan Ramadan menggunakan odol atau pasta gigi:
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan.
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
BACA JUGA:Ternyata Inilah Alasan Orang Penyakit Diabetes Bisa Berpuasa,Yuks Simak Disini
Bagi mereka yang sedang berpuasa dan gosok gigi lalu odol atau pasta gigi dan air untuk menggosok gigi tertelan, ini membatalkan puasa.
Bahkan ketika odol atau pasta gigi dan air tersebut tertelan secara sengaja atau pun tidak sengaja ini dapat membatal puasa.
Bagaimana gosok gigi saat bulan Ramadan?
Agar menggosok gigi tidak meningkatkan risiko batalnya puasa, sebaiknya gosok gigi dilakukan selesai sahur sebelum imsyak dan setelah berbuka puasa.
BACA JUGA:Inilah 5 Pasta Gigi Pengganti Pepsodent dan Close Up, Produk yang Telah Resmi Dibaikot Oleh MUI