6 Hal ini Bikin Kamu Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, Dinsos Lubuk Linggau: Salah Satunya Pinjaman Bank

Sabtu 20 Sep 2025 - 21:44 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID-Sebanyak 621 KK dicoret dari penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyebabnya, ada yang terindikasi melakukan Judi Online (Judol). 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria UY didampingi Ahli Muda Penyuluhan Sosial, Novi Arisandi mengungkapkan data mereka terdeteksi dari PPATK langsung.

Dan ternyata, tidak hanya untuk Bansos PKH saja. Ini pun berlaku untuk Bansos lainnya.

BACA JUGA:Gara-gara ini, 621 Kepala Keluarga di Lubuk Linggau Dicoret dari Penerima Bansos PKH

BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Dimulai, Ratusan Warga di Lubuk Linggau Antre Terima Manfaat

"Jadi kemarin kita memang fokus, untuk yang terindikasi Judol. Dan yang baru kita rekap untuk penerima PKH. Kedepan, sama berlaku untuk penermia sembako dan Bansos lainnya," ungkap Novi.

Tak hanya Judol, Novi menegaskan ada beberapa penyebab penerima manfaat dicoret sebagai penerima Bansos. 

Diantara penyebab penerima manfaat dicoret sebagai penerima Bansos, antara lain :

  1. Gaji diatas UMR (Upah Minimum Regional)
  2. Listrik di rumahnya diatas 10 ampre atau 2.200 VA
  3. Dalam rekening berisi diatas Rp 5 juta
  4. Terdaftar sebagai pemilik CV
  5. Narapidana yang terdeteksi di Menkum HAM 
  6. Ada pinjaman bank 

BACA JUGA:Penyaluran KKS dan Buku Tabungan Bagi KPM PKH dan BPNT TP PKK Musi Rawas Capai 95%

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima

Lalu bagaimana dengan 621 KK yang namanya sudah dicoret sebagai penerima PKH? Novi mengaku, pihaknya sedang melakukan reaktivasi. 

"Jadi kita sudah minta pendampingnya untuk mendata data diri mereka lagi. Dan sekarang kita sedang mengumpulkan foto rumah mereka. Nanti setelah terkumpul, kita buatkan berita acara dimana disana ada 6 item, yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak melakukan Judol apabila masih melakukan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Di berita acara ditandatangani oleh yang bersangkutan, pendamping PKH dan pihak Dinsos. Nanti baru kita upload agar pihak Kemensos bisa memulihkan data mereka untuk bisa mendapat Bansos lagi kedepannya," jelas Novi. 

Sebelumnya, Novi mengungkapkan ada 621 KK dicoret dari penerima Bansos PKH.

Rinciannya, di Kecamatan Barat I ada 88 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Barat II 77 orang KK, Kecamatan Selatan I 58 orang KK Kecamatan Selatan II 57 orang KK.

Kategori :