BACA JUGA:Kabar Baik, Musi Rawas Proses Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu ke BKN
Kalau statusmu sudah masuk tahap “Persetujuan Teknis”, tinggal selangkah lagi menuju SK resmi.
Dasar Hukum dan Regulasi PPPK Paruh Waktu
Proses penetapan NIP ini diatur lewat sejumlah regulasi resmi, di antaranya:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
BACA JUGA:5 PNS Lulusan IPDN serta 29 PPPK Tahap II Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! PPPK Paruh Waktu Sekarang Bisa Dapat Karier Permanen, Ini Bocorannya
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025
Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Artinya, semua tahapan yang kamu jalani saat ini punya dasar hukum kuat dan tidak bisa diubah sembarangan.
BACA JUGA:Tentang Penggajian PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan Ketua DPRD Lubuk Linggau
BACA JUGA:Akhirnya, Pemkot Lubuk Linggau Gelar Rapat Bahas Gaji PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN Zudan Arif menjelaskan bahwa pemerintah memberi waktu tambahan agar peserta bisa menyiapkan dokumen dengan matang.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujarnya.
Sementara dari Kementerian PANRB, kebijakan PPPK Paruh Waktu disebut sebagai bentuk keadilan sosial: