Oleh karena itu, ia menyarankan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Terlebih, praperadilan Firli Bahuri sendiri tak diterima.
"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kIta tau kan kemarin praperadilan nya bukan di tolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan pra-peradilan di tolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidka diterima itu bukan di tolak," jelasnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, BOS dan BOP Tahap 1 2024 Cair
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena esepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilan nya utu mencampur adukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidka diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai," tuturnya.(*)