BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi Demi Bayar Kupu-kupu Malam
Kedatangan Ervan Jaya sempat dihalangi oleh security SMAN 7 Rejang Lebong, namun karena AJ mengeluarkan senjata tajam hingga pihak security pun membiarkan AJ masuk ke lingkungan sekolah.
Selanjutnya, Ervan Jaya yang merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup menemui korban Zaharman yang saat itu sedang bersiap untuk mengajar.
Saat bertemu dengan korban, Ervan Jaya langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang kemudian batu ketapel mengenai mata korban hingga mengalami pendarahan.
Melihat korban sudah berdarah, Ervan Jaya lalu kabur dari SMAN 7 Rejang Lebong tersebut.
BACA JUGA:PLN UP3 Berdiri di Lubuk Linggau, PJ Walikota : Semakin Memudahkan dan Mempercepat Layanan
Akibat penganiayaan itu, Zaharman menderita luka pada mata kanan. Sehingga harus dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ternyata berdasarkan pemeriksaan, maka kanan korban Zaharman harus menjalani operasi. Bahkan terancam buta atau cacat permanen.
Bahkan selama menjalani perawatan Zaharman harus pindah ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. (*)