MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua saksi meringankan para terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap M Abadi yang merupakan adik Bupati Muratara ditolak majelis hakim untuk memberikan keterangan.
Ada apa?
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 17 Januari 2024 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berkeberatan terhadap saksi yang dihadirkan kuasa hukum dua terdakwa.
Dalam hal ini, dua terdakwa yang dimaksudkan yakni Arwandi dan Ariansyah yang tidak lain dua kakak beradik.
"Kami berkeberatan atas dua saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini," kata Jaksa Penuntut Umum Siti Fatimah SH MH di persidangan.
BACA JUGA:Orang Tua yang Ketapel Guru SMA Hingga Buta Terima Ganjaran Setimpal
Adapun alasan penolakan saksi memberikan keterangan di persidangan, menurut penuntut umum karena kedua saksi masih ada hubungan keluarga.
Keduanya, dalam persidangan mengaku adik dari masing-masing terdakwa, dan mengaku turut menerima gaji dari masing-masing terdakwa.
Sementara, alasan dihadirkannya dua saksi menurut penasihat hukum guna meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
"Saya hadirkan keduanya disini adalah saat sebelum dan setelah peristiwa itu terjadi," kata salah satu penasihat hukum kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Dua Perempuan Cantik Terlibat Duel dan Si Wasit Ditangkap, Berikut Penjelasan Polisi
Namun, setelah majelis hakim bermusyawarah hasilnya sepakat dengan keberatan penuntut umum dan menolak keduanya untuk dijadikan saksi di persidangan.
"Karena percuma keduanya tidak bisa diangkat sumpah, dan itu pun keterangannya kami anggap lemah, oleh karena itu kami nyatakan menolak kedua saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan," tegas Hakim Ketua Eddy Syahputra Pelawi SH MH.
Usai ditolak untuk memberikan keterangan meringankan kedua terdakwa dipersidangan, kedua saksi pun disuruh pulang.
Persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, yang juga dihadirkan para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.