Ia menyebut, standar ini menjadi tonggak penting dalam transformasi pengelolaan limbah pembangkit menjadi sumber daya bernilai ekonomi dan sosial.
BACA JUGA:HLN Ke-80, PLN Sambung Gratis Listrik Rumah Warga Pra Sejahtera di Bali
BACA JUGA:PLN Operasikan Smart Microgrid Berbasis Energi Hijau di Nusa Penida Bali
“Dengan adanya SNI ini, seluruh pihak yang memanfaatkan produk turunan FABA memiliki pedoman yang jelas dan terpercaya.
Ini adalah langkah penting agar FABA tidak lagi dianggap limbah, melainkan aset bernilai yang dapat mendukung pertanian dan ekonomi lokal,” ujar Rizal.
Rizal menuturkan, PLN telah lama menginisiasi berbagai inovasi pemanfaatan FABA di lapangan, di antaranya untuk pengerasan jalan, bahan bangunan, pembenah tanah maupun kompos, serta media tanam dalam program pertanian produktif.
Melalui 47 PLTU tersebar di Indonesia, terdapat potensi lebih dari 1,2 juta ton FABA per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai produk bernilai ekonomi, seperti pembenah tanah dan pupuk.
BACA JUGA:PLN ULP Muara Enim Sukses Dukung TMMD Kodim 0404, Wujudkan Terangnya Harapan di Desa
BACA JUGA:PLN Tegaskan Komitmen Korporasi dalam Transisi Energi Berkeadilan di Ajang COP30 Brazil
“Di berbagai lokasi demonstrasi plot seperti PLTU Labuan, Bengkayang, Pacitan, dan Air Anyir, pemanfaatan FABA telah memberikan hasil positif bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Rizal menegaskan, keberadaan SNI menjadi elemen penting untuk memastikan setiap pemanfaatan FABA memenuhi standar keselamatan, mutu, dan keberlanjutan.
“Dengan SNI pemanfaatan FABA, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat.
FABA kini bukan lagi masalah, melainkan solusi bagi sektor pertanian,” pungkasnya.
BACA JUGA:HLN ke-80: PLN Hadirkan Cahaya untuk Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru
BACA JUGA:PLN ULP Muara Enim Terangi Harapan Warga Melalui Program “Light Up The Dream”
Narahubung