"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas AKP Fauzi.
Kapolsek Tebing Tinggi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ingin menjual atau membeli barang-barang berharga, terutama sepeda motor.
Jangan mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan pastikan surat-surat kendaraan lengkap dan sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.
BACA JUGA:Unik, Pantai ini Disebut Surganya Kota Bengkulu
"Kami juga mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan melapor ke polisi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tutur AKP Fauzi. (*)