JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Usai Presiden Ri Joko Widodo yang mengungkapkan jika seorang presiden boleh kampanye dan memihak salah satu calon dalam kontestasi Pemilu 2024 mendapat tanggapan KPU RI.
Undang-Undang Pemilu memperbolehkan Presiden, Menteri, dan Pejabat lainnya untuk ikut Kampanye.
Penyataan tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu 24 Januari 2024.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan," ungkap Idham.
BACA JUGA:Presiden Jokowi : Pejabat Publik Boleh Kampanye dan Boleh Memihak tapi Ada Aturanya
Ia menyebutkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengizinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dalam kampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut, bebernya, tapi dilarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan menteri ataupun yang lain tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
Idham menegaskan bahwa mereka juga diwajibkan untuk mengambil cuti saat berkampanye.
Dia menegaskan bahwa KPU hanya berperan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dengan kapasitas yang terbatas pada penyampaian norma yang ada dalam UU Pemilu.
BACA JUGA:Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies : Katanya Netral
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kampanye Pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi menanggapi keterlibatan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Meski demikian, Jokowi belum memutuskan apakah akan memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
Atau setelah dengan menyatakan hal demikian apakah keputusan dilakuan, mungkin hal tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut. (*)