JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye.
Namun, untuk mengikuti kegiatan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden diharuskan untuk cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan.
Ketetuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 281 Ayat 1.
"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye," demikian kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik dikutif dari DISWAY.ID, Kamis, 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pilpres Jika Terjadi Dua Putaran
"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," tambahnya.
Meskipun begitu, kata Idham, terlepas nanti adanya konflik kepentingan, pihak KPU tidak punya hak dalam masalah tersebut mengingat KPU hanyalah lembaga yang berkaitan dengan norma
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan jika presiden boleh kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
BACA JUGA:5,7 Jutaan Petugas KPPS Ditempatkan di 820 Ribuan TPS, Wajib Tahu Ini Tugas TPS
Bahkan, Presiden Jokowi menegaskan seorang presiden boleh memihak. Dia mengatakan hal itu dikarenakan setiap orang memiliki hak demokrasi.
"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
Namun, Jokowi menegaskan dalam berkampanye tersebut pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegasnya.
BACA JUGA:Pejabat Publik Boleh Kampanye dan Memihak, Kata KPU Boleh Ini Penjelasannya