Kebahagiaan nampak dari wajah Diana Asri (25). Gadis asli Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu melepas masa lajangnya Kamis pagi 25 Januari 2024. Ia dipinang pujaan hati yakni pria asal Turki bernama Yucel OZ (53).
KORANLINGGAUPOS.ID - Pernikahan Diana dan Yucel menarik perhatian warga se- Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penghulu Pelaksana Nikah Ustadz Subhan Apriando Putra SH saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Kamis sore menjelaskan saat akad nikah itu, Yucel dating sendiri ke rumah mempelai wanita di Muara Kulam. Karena ayah dan ibunya sudah meninggal dunia.
Saat menikah, Diana statusnya gadis. Sementara Yucel statusnya duda, dan ia merupakan seorang Guru Fisika di Turki. Yucel meminang gadis pujaan hatinya dengan mas kawin 15 gram emas berupa gelang dan cincin yang dia bawa langsung dari Turki.
BACA JUGA:Berikut Bukti Keseriusan UNMURA Terapkan Program MBKM, Hasilnya Banyak Mitra Ingin Kerjasama
“Saya bisa jadi penghulu dalam akad nikah Diana dan Yucel, karena memang saya tugasnya di KUA Ulu Rawas, saya penghulu satu-satunya setelah Kepala KUA. Memang tupoksi kami sebagai penghulu melaksanakan pencatatan nikah untuk warga yang domisili di Kecamatan Ulu Rawas,” jelas Ustadz Subhan.
Saat ditanya perasaannya jadi penghulu pernikahan Diana dan Yucel, kata Ustadz Subhan, pada dasarnya menurut dia sebagaimana menikahkan WNI.
“Hanya saja dari sisi bahasa, agak jadi kendala. Karena mempelai prianya hanya bisa Bahasa Turki. Tidak bisa Bahasa Inggris maupun Bahasa Arab. Maka, ijab qobulnya dengan Bahasa Indonesia karena dia sudah menghafal sepertinya. Sementara Siqot Taliq kami terjemahkan pakai Google Language ke Bahasa Turki,” terang Ustadz Subhan.
Menurut Ustadz Subhan, meski Yucel tak bisa berbahasa Indonesia, karena sepertinya sudah matang menghafal ijab qobul maka cukup sekali langsung sah mempersunting gadis pujaan hatinya.
BACA JUGA:Sebanyak 1.421 Anggota KPPS Tebing Tinggi Dilantik
“Mereka ini datang ke KUA Ulu Rawas Rabu 24 Januari 2024 dengan berkas yang lengkap. Mereka minta dinikahkan Kamisnya. Sebenarnya kalau menurut aturan, kalau pasangan datangan Rabu baru bisa melakukan pencatatan nikahnya 10 hari kemudian. Pengecualian kalau mereka dapat dispensasi dari kecamatan. Ternyata setelah dari KUA, mereka langsung mengurus dispensasi nikah ke kecamatan. Dan langsung dapat dispensasi nikah. Makanya langsung dinikahkan Kamis 25 Januari 2024,” tutur Ustadz Subhan.
Setelah ijab qabul, Ustadz Subhan, berpesan kepada mempelai wanita.
“Saya kasih pesan ke mempelai wanitanya, sebab mempelai prianya kan belum mengerti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, maupun Bahasa Arab. Saya bilang ke mempelai wanitanya, karena dia akan tinggal di Turki yang pasti beda dari sisi budaya, cuaca, kebiasaan, juga makanan, termasuk mazhab dalam beragama yang di Indonesia mayoritas Syafii dan di sana kebanyakan Hanafi, tentu akan ada perbedaan. Maka saya sampaikan ke mempelai wanita bahwa dia harus siap dengan perbedaan tersebut, berusaha beradaptasi, dan bersabar kalau terjadi apa-apa. Tetap melayani suami dengan baik. Saya juga pesan agar mempelai wanita jangan tinggalkan shalat, karena itulah satu-satunya penolong kita nantinya tatkala manusia tak bisa berbuat apa-apa. Hanya Allah yang bisa menolong kita. Dan salah satu cara untuk dapat pertolongan Allah adalah dengan menjaga shalat,” jelas Ustadz Subhan.
Bagaimana dengan agama mempelai pria?
BACA JUGA:PKSP Hanya Disetujui 99 Hektar Ini yang akan Dilakukan Disbun