LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara janda muda yang mencuri tas di toko manisan Pasar Satelit disidangkan.
Terdakwanya Indah Lestari alias Indah (24) warga Kelurahan STL Ulu Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kamis 25 Januari 2024 terdakwa jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Resedivis ini jalani sidang karena mencuri satu buah tas selempang yang berisi satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000, di toko manisan Pasar Satelit milik korban Kartini.
BACA JUGA:Residivis Kirim Ekstasi dari Ogan Ilir ke Lubuklinggau Via Ekspedisi
Sidang secara tatap muka diketuai Hakim Verdian Martin,SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Reka, Budhy Inaning Asmara, SH.
Dalam perkaranya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Indah Lestari alias Indah melakukan pencurian Selasa 7 November 2023 sekira pukul 08.40 WIB di Pasar Satelit, RT 03, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Bermula, Selasa 7 November 2023 sekira pukul 08.40 WIB saksi Kartini sedang berada di dalam toko manisan miliknya.
Lalu datang lah terdakwa yang saat itu mau berbelanja sembako di tokonya.
BACA JUGA:Pelaku Pembakar Kantor Desa Ditangkap di Musi Rawas
Kemudian terdakwa memesan barang sembako seperti, gula, gandum, tisu, obat nyamuk, serta minyak goreng curah.
Saat korban menimbang minyak goreng curah yang dipesan terdakwa, sambil korban melihat keluar toko sambil melihat barang dagangan korban yang dipajang di depan took.
Saat itu korban melihat tas milik korban yang berisikan satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000, di atas rak jualan korban sudah tidak ada lagi.
Lalu korban melihat terdakwa sudah tidak ada lagi di depan toko milik korban tersebut.
BACA JUGA:Ini Dia Wajah Penodong Tour Guide di Jembatan Ampera