Sejauh ini untuk biayanya merujuk pada SKB tiga Menteri yakni Menteri ATR BPN, Menteri dalam Negeri, dan Menteri pembangunan desa tertinggal dan bermuara pada peraturan Bupati atau Walikota tentang pembiayaan PTSL.
“Kalau selama ini berdasarkan peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2017 dan disebutkan biaya Rp 200 ribu per prona, namun itu ditahun 2017 tentunya tidak relevan dengan tahun sekarang karena harga materai yang berbeda dari tahun sebelumnya. Terkait pembiayaan PTSL dari BPN Lubuklinggau tidak dipungut biaya karena sudah dibayar oleh Pemerintah,” terangnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau mari kita dukung program PTSL berupa pengsertifikatan tanah untuk pendaftaran n tanah pertama kali.
Maka jangan sia-siakan kesempatan ini.
BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan
“Maka kami mengingatkan, mari terus bersinergi, koordinasi dan membantu melayani jaminan kepastian hukum atas alas hak tanah yang dikuasai selama ini, kedepannya apabila tanah kita memiliki sertifikat maka legal standingnya jelas dan bermanfaat dengan bisa memakmurkan masyarakat,” jelasnya. (*)