MUSI RAWAS, KORAN LINGGAU POS.ID- Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria,SH menuntut terdakwa Suparman Jaya alias Dadang dengan 9 tahun penjara. Bujang usia 40 tahun ini juga dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.
Suparman Jaya merupakan Warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas jalani sidang tuntutan JPU terbukti mensodomi korban yang masih pelajar yakni inisial FA (14) warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH dengan panitera pengganti (PP) Efendy Sulityo, SH.
Dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahw aterdakwa terbukti secar sah dan bersalah melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ikut Buru Begal yang Tewaskan Mahasiswi Anak Tentara
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan para korban.
Hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Perbuatan yang membuat TERDAKWA Suparman Jaya masuk bui bermula pencabulan dilakukan Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di teras kelas salah satu SD di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Korbannya seorang anak laki-laki sebut inisial FA (14), yang dicabuli terdakwa dengan cara dioral seks.
BACA JUGA:Mahasiswi yang Tewas Dibegal Ternyata Anak Tentara
Modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan terdakwa mengiming-ngiming korban dengan cara diberi uang Rp50 ribu agar bisa melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan sebelumnya terdakwa pernah melakukan hal yang sama terhadap korban dengan memberikan paket internet.
Terungkap bahwa selain korban ada anak lain yang juga dicabuli. Bahkan aksi ini sudah 10 kali dilakukan terdakwa, sampai akhirnya korban melaporkan kepada ayahnya.
Kemudian informasikan, Selasa 31 Oktober 2023 malam setelah mencabuli korban, terdakwa datang ke Polsek Tugumulyo dengan tujuan melapor kehilangan HP.
Lebih lanjut, di saat itu, korban juga diajak ke Polsek. Karena terdakwa menduga, korban yang mencuri HP miliknya. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, ternyata korban FA yang diajak ke Polsek, adalah korban pencabulan.
BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Oknum Pelajar MTs di Muratara Dihukum Percobaan