MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pendamping Produk Halal (PPH) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) As Syfa’ Ruhiyah Kabupaten Musi Rawas (Mura) menghimbau pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memproduksi makan yang belum memiliki sertikasi halal hendaknya segera mengurus.
"Pasalnya masa penahapan pertama kewajiban sertikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024," demikian kata PPHI LP3H As Syfa' Ruhiyah Kabupaten Mura Irwan Hartono kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 3 Februari 2024.
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya, setidaknya ada tiga kelompok produk yang harus sudah sertikasi halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Adapun tiga produk tersebut pertama produk makanan dan minuman.
BACA JUGA:Diskominfo Tunggu Data Sekolah Butuh Akses Internet Gratis
Kedua bahan baku, bahan tanbahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok usaha tersebut harus sudah sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober 2024. Jika belum sertikasi dan produknya masih beredar di masyarakat akan dikenakan sanksi,” ucapnya.
Irwan Hartono menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda adminitratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 39 tahun 2021 Tentang penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal," jelasnya.
BACA JUGA:Musrenbang TPK Hasilkan 71 Usulan
Sebelum sanksi tersebut diberlakukan Irwan Hartono mengingatkan seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal produknya. Saat ini untuk mengurus sertifikasi gratis (SEHATI) karena ada program dari Kementerian Agama.
Berdasarkan data jumlah pelaku UMK di Kabupaten Musi Rawas yang sudah mengurus sertifikasi halal 600 UMKM dari 2.000 UMKM yang harus sertifikasi hahal.
"Sekitar 600 UMKM yang sudah ada sertifikasi. Sementara itu berdasarkan data yang kami peroleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dinas terkait lainnya jumlah UMKM yang harus sertifikasi 2.000 UMKM. Jadi masih banyak sekali yang belum punya sertikasi," ungkapnya.
Masih rendahnya jumlah UMKM yang telah mengurus sertikasi halal mungkin belum semuanya terjangkau informasi tentang pentingnya mengurus sertifikasi halal.
BACA JUGA:Kiswan Petani Asal Desa S Kertosari Sukses Menjadi Tanam Semangka