Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun

Minggu 04 Feb 2024 - 20:53 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Ketika tiba di rumah  korban SY, Diki langsung pamit pergi dan pulang ke rumahnya. Sementara terdakwa Jois dan RR dipersilahkan masuk oleh korban SY. 

Di dalam rumah SY, SY hendak mencabuli RR. RR tidak mau dan teriak. Karena SY laki-laki sementara RR juga laki-laki.

 Melihat RR yang kelihatan tak nyaman dengan perlakuan SY,  Jois memukul kepala SY dengan mengunakan cangkir yang ada di ruangan yang listriknya dalam kondisi padam itu. 

BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Oknum Pelajar MTs di Muratara Dihukum Percobaan

Setelah itu Jois mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik pinggang lalu terdakwa menusukan pisau tersebut kearah bagian kepala dan kearah  perut  serta menyayat kepala korban SY. 

Kemudian RR juga mengeluarkan senjata tajam jenis kujur  yang ujungnya runcing  dari  balik pinggang  lalu  RR  menusukkan pisau tersebut kearah bagian pinggang  dan punggung  korban SY, sehingga mengakibatkan saksi korban SY merasakan sakit dan menderita luka.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 03/VIII/VISUM/RS-ARBUNDA/LLG/2023, tanggal 30 Agustus 2023  yang ditandatangani  dengan pemeriksaan luar dijumpai pada korban adanya  luka terbuka pada kepala, wajah, perut, punggung, pinggang, lengan atas kiri akibat kekerasan benda tajam, cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan fungsi untuk sementara waktu.(*)

Kategori :