Ketika tiba di rumah korban SY, Diki langsung pamit pergi dan pulang ke rumahnya. Sementara terdakwa Jois dan RR dipersilahkan masuk oleh korban SY.
Di dalam rumah SY, SY hendak mencabuli RR. RR tidak mau dan teriak. Karena SY laki-laki sementara RR juga laki-laki.
Melihat RR yang kelihatan tak nyaman dengan perlakuan SY, Jois memukul kepala SY dengan mengunakan cangkir yang ada di ruangan yang listriknya dalam kondisi padam itu.
BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Oknum Pelajar MTs di Muratara Dihukum Percobaan
Setelah itu Jois mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik pinggang lalu terdakwa menusukan pisau tersebut kearah bagian kepala dan kearah perut serta menyayat kepala korban SY.
Kemudian RR juga mengeluarkan senjata tajam jenis kujur yang ujungnya runcing dari balik pinggang lalu RR menusukkan pisau tersebut kearah bagian pinggang dan punggung korban SY, sehingga mengakibatkan saksi korban SY merasakan sakit dan menderita luka.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 03/VIII/VISUM/RS-ARBUNDA/LLG/2023, tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani dengan pemeriksaan luar dijumpai pada korban adanya luka terbuka pada kepala, wajah, perut, punggung, pinggang, lengan atas kiri akibat kekerasan benda tajam, cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan fungsi untuk sementara waktu.(*)