LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Oknum wartawan bernama Ari Supriyanto (37) warga Desa Margoyoso, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas (Mura) disidang. Terdakwa jalani sidang dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 5 Februari 2024.
Jurnalis yang kesehariannya bekerja di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 1,148 gram.
Sidang secara zoom diketuai hakim Verdaian Martin, SH, dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan MArselinus Ambarita,SH dan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH .
Dalam perkaranya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Ari Supriyanto pada hari Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa diamankan di Jalan Simpang Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Disanksi oleh DKPP
Awalnya, Vherry Andora, Kurniadi, M.Oka Nusa Sakti yang merupakan Anggota Polres Musi Rawas yang bertugas sedang melakukan patroli di wilayah hukum polres Musi Rawas tepatnya di Kecamatan Tugumulyo.
Ketika mereka melintas di jalan Simpang Desa Mataram, terlihat seseorang yang mengendarai Sepeda Motor Honda Revo BG- 5562 –GAD yang memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan.
Lalu Anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas ini mengikuti pengendara sepeda motor tersebut.
Merasa diikuti maka pengendara sepeda motor tersebut langsung menambah kecepatannya. Lalu Vherry Andora dan rekan-rekannya mengejar dan menghentikan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo tersebut.
BACA JUGA:Ayah Korban Minta 11 Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap
Saat ditanya, pengendara ini menyebut di adalah Ari Supriyanto (terdakwa). Ketiga badan terdakwa digeledah, baik termasuk di sepeda motornya tidak ditemukan apa-apa.
Namun ketika sekitar lokasi korban berdiri dicek, ada satu bungkus klip besar warna pink berisikan dua klip kristal putih narkotika jenis sabu, satu buah batu, dan dua buah pyrek kaca dilapisi timah rokok di pinggir jalan dekat tempat terdakwa berdiri.
Terdakwa mengakui kalau barang bukti narkotika tersebut milik terdakwa dibeli dari Kirman (DPO) dengan seharga Rp 1,5 juta. Lalu terdakwa dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Terdakwa membeli sabu dari Kirman (DPO) warga Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas seharga Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun