Solusi Kedua lupa atau hilang EFIN melalui Email:
- Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
- Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau
- Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
- Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja
BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, Lahan Parkir Kena Segel
- Atau bisa melalui media sosial resmi KPP.
Atau Anda juga bisa bertanya melalui Agen Kring Pajak untuk masalah ini, di nomor 1500200. Atau, dengan mention ke akun twitter @kring_pajak. (*)