EFIN Lupa atau Hilang, Tenang Ada Layanan Telepon dan Email yang Bisa Membantu

Selasa 06 Feb 2024 - 15:05 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Solusi Kedua lupa atau hilang EFIN melalui Email:

- Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP

- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN

- Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau

- Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP

- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

- Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja

BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, Lahan Parkir Kena Segel

- Atau bisa melalui media sosial resmi KPP.

Atau Anda juga bisa bertanya melalui Agen Kring Pajak untuk masalah ini, di nomor 1500200. Atau, dengan mention ke akun twitter @kring_pajak. (*)

Kategori :