Ketiga, mahasiswa juga akan dapat dana darurat.
Dana darurat akan diberikan kepada mahasiswa bila terjadi keadaan darurat dalam masa penugasan. Seperti kecelakaan, bencana alam, dan kematian.
Dana ini diberikan jika komponen biaya tidak ditanggung oleh asuransi dan/atau jaminan kesehatan peserta.
Bila mengacu pada program Kampus Merdeka yang lain yakni Pertukaran Mahasiswa Merdeka, peserta tidak lagi mendapat jaminan kesehatan sehingga asuransi menjadi syarat dokumen peserta. Namun, untuk program Kampus Mengajar belum ada informasi resmi terkait hal ini.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran program Kampus Mengajar Angkatan 7, dapat diakses melalui Instagram resmi Kampus Mengajar: @kampusmengajar; Laman MBKM Program Kampus Mengajar: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar; dan Surat elektronik Kampus Mengajar: kampus.mengajar@kemdikbud.go.id.(det/red)