LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.
Keduanya Candra alias Can (29) warga Desa Palak Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Haidir Efriansyah alias Idir (33) warga Jalan Junaidi Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kedua tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu lembar STNK Honda Beat BG 5504 HAB berikut BPKB atas milik korban Desi Gusriani yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah JPU Ayu Soraya SH. Setelah berkas perkara, tersangka, dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA:Lengkap Sudah, ini Pengakuan Pelaku Pembegal Mahasiswi Unsri Hingga Hilang Nyawa
Pengangguran dilimpahkan petugas karena diduga mencuri Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih Nopol BG 5504 HAB milik Suyanto yang diparkirkan di depan warung.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan Rabu 7 Februari 2024, menyatakan penangkapan kedua tersangka tanpa perlawanan pada Rabu 13 Desember 2023 sekira pukul 17.40 WIB di Jalan Jos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 atau tepatnya depan SPBU Dodo City.
“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Ayu Soraya, SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Inilah Wajah Perampok di Musi Rawas yang Dikenal Kejam
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Para tersangka masuk bui, karena melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu 4 Desember 2023 sekira jam 11.00 WIB di (TKP) Jalan Lapter Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuklnggau Timur 1 tepatnya di depan Warung Mbak Wik.
Saat itu korban Suyanto sedang bekerja di warung dan sepeda motor miliknya diparkirkan di depan Warung Mbak Wik.
Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal (OTD) menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam. Lalu seorang OTD turun langsung mengambil dengan cepat Sepeda Motor Honda Beat BG 5504 HAB milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci "T".
BACA JUGA:Pisau, Terdakwa Simpan dan Selipkan Di Pinggang