Tidak Tahu Lokasi TPS Begini Cara Cek Lokasi

Kamis 08 Feb 2024 - 21:23 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

Inilah dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024 yaitu Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT.

BACA JUGA:Pimpin Rapat Paripurna Puan Maharani Sampaikan Harapanya Agar Terpilih Lagi

KTP

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa yaitu Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital.

Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. 

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas. (*) 

Kategori :