Disamping itu, Bapenda Kota Lubuklinggau juga mencatat setidaknya ada 4 hambatan yang menyebabkan kurang maksimalnya realisasi PBB dan BPHTB. Pertama, terdapat 51.000 SPT PBB tidak teralisasi dari 74.000 SPT PBB, jumlah piutang PBB yang masih cukup besar, kurangnya ketaatan dan kesadaran masyarakat tentang pajak, kurangnya SDM yang memiliki latar belakang perpajakan dan petugas teknis lapangan serta penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran belum ditindak secara tegas.
BACA JUGA:Mendukung Penurunan Inflasi, Dinas Pertanian Lubuklinggau Panen Raya Bawang Merah
Dengan demikian, maka upaya-upaya yang dilakukan dalam peningkatan PAD dari Sektor PBB dan BPHTB yakni mengadakan pemuktahiran data WP PBB objek pajak potensial, pemutakhiran data zona nilai tanah (ZNT) dalam menentukan NJOP, pemberian stimulus dalam penetapan PBB DAN BPHTB serta memperkuat house to house bersama BPN.(*)