Pada hari pemungutan suara, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang perlu dicoblos.
Pemilu 2024 terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), yang terdiri dari Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
Lima jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pun memiliki warna berbeda-beda.
Warna abu-abu, surat suara dengan setrip berwarna abu-abu di bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Warna merah, surat suara yang memiliki setrip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.
Warna kuning, surat suara dengan setrip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI.
Warna biru, surat suara yang dilengkapi setrip berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Warna Hijau, surat suara dengan setrip hijau pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Perbaiki Rumah Warga Rusak Akibat Bencana
Sebelum masuk ke bilik suara, Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti guna memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan sudah tercoblos.
Sebab, jika pemilih mendapati surat suara tercoblos di bilik suara, sulit untuk meminta surat suara baru lantaran mungkin dianggap dicoblos oleh si pemilih.
Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tinjau Banjir di Keramasan
Ketentuan ini mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.(*)