Tidak lupa pentingnya peran pemerintah daerah yang bertugas memverifikasi sisa dana hasil pelaporan. Nantinya, sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap II.
Penyaluran dana BOSP yang telah dilakukan juga merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah.
Ketua Tim Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo Priandono, dalam webinar yang sama, menjelaskan bahwa kolaborasi dalam penyaluran tercepat dana BOSP ini berawal dari pembedahan aturan dan pemanfaatan infrastruktur yang tersedia.
“Berdasarkan aturan, kami mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 204 tahun 2022 tentang Penyaluran Dana Alokasi Non Fisik. Kami melakukan diskusi internal termasuk dengan Biro Hukum untuk merumuskan sejumlah klausul dari PMK 204 tersebut. Alhasil, ternyata sisa dana BOSP tahun sebelumnya dapat diperhitungkan tidak di tahap I, melainkan di tahap II,” ucap Dony.
BACA JUGA:Panti Asuhan Al Karim Lubuklinggau Berharap Bantuan Dinas Sosial
Dony menambahkan, Kemenkeu tidak hanya berfokus untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, melainkan penyaluran dana APBN juga harus sesuai dengan jumlah dan perencanaan yang telah disusun.
Dalam konteks penyaluran dana BOSP, Kemenkeu memperhatikan sejumlah hal, antara lain ketepatan jumlah, ketepatan sasaran penerima, ketepatan penggunaan, ketepatan pelaporan, dan ketepatan akuntabilitas.
”Kami bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri juga telah melakukan monitoring dan evaluasi, dan bahkan ke depannya kami juga akan mengajak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) supaya dana BOSP ini dapat dimanfaatkan dan dirasakan dengan maksimal untuk pemajuan pendidikan Indonesia,” kata Dony.(*)