Sedangkan untuk ibadah umrah hanya ada dua kewajiban yang harus dilakukan selama di Tanah Suci yakni, niat ihram dan menjahui segala larangan ihram.
Dari segi penyelenggar. Kalau pelaksanaan ibadah haji dan umrah sudah diatur oleh pemerintah.
Haji dibagi menjadi beberapa bagian. Haji regular yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Haji ONH Plus dan haji furoda diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sedangkan untuk ibadah umrah, Jemaah bisa memilih agen travel sendiri yang sudah terverifikasi oleh sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
BACA JUGA:Bukan Cuma Nabung dan Gadai Emas, PT Pegadaian juga Layani Pembiayaan Porsi Haji
Waktu pelaksanaan ibadah haji sudah ditentukan yaitu anatara 1 Syawal hinga 13 Dzulhijjah, ibadah haji biasa dilakukan mendekati Dzulhijjah. Pada tanggal 9 Dzulhijjah merupakan waktu untuk melaksanakan wukuf.
Sementara untuk waktu pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja kecuali 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik atau pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Umrah juga bisa dilakukan pada saat waktu haji.
Tempat untuk melaksanakan ibadah haji tidak hanya dilakukan di Kota Makkah saja, tetapi ada tempat lain yang dikunjungi juga dan melaksanakan rukun haji disana seperti, wukuf di Kota Arafah, melempar jumrah di Kota Mina, dan menginap di Muzdalifah.
Sedangkan untuk tempat pelaksanaan umrah hanya dilakukan di Kota Makkah dan berziarah ke Kota Madinah.
BACA JUGA:Belum Ada Satupun JCH Muratara Lakukan Pelunasan Haji
Yang terakhir adalah durasi pelaksanaannya, untuk ibadah haji sendiri pelaksanaannya membutuhkan waktu lebih lama sekitar 4 hingga 5 hari.
Sedangkan untuk durasi pelaksanaan ibadah umrah hanya membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam saja.
Lantas, haji atau umrah dulu?
Dikutip dari situ Majelis Ulama Indonesia (MUI), umat Islam diperbolehkan umroh terlebih dahulu baru kemudian berhaji.
BACA JUGA:Catat, Kemenag Rilis Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2024
Hal serupa pernah ditanyakan sahabat Rasulullah SAW bernama Ikrimah bin Khalid kepada sahabat Nabi yang lain, yaitu Ibnu Umar, dalam Hadits Riwayat HR Bukhari No 1651 yang artinya, “Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umroh sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi Muhammad melaksanakan umroh sebelum haji.”