Pria ini Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas

Kamis 22 Feb 2024 - 20:24 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

“Untuk DPO sempat kita gerebek namun tersangka sudah tidak ada di rumahnya. Teknis tersangka mengedarkan sabu di Ruangan Tribun Lapangan Sepak Bola   Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti  dekat rumah tersangka. Ia jual dengan harga yang beragam yang sudah dipaketin. Mulai paket Rp100 ribu hingga  Rp 200 ribu, untuk konsumenya rata-rata dewasa,” jelas Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA:Istri Minta Uang untuk Beli Beras, Suami di Musi Rawas Malah Ayunkan Sajam

Ditegaskan Kasat, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1. dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 9 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)

Kategori :