“Untuk DPO sempat kita gerebek namun tersangka sudah tidak ada di rumahnya. Teknis tersangka mengedarkan sabu di Ruangan Tribun Lapangan Sepak Bola Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti dekat rumah tersangka. Ia jual dengan harga yang beragam yang sudah dipaketin. Mulai paket Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu, untuk konsumenya rata-rata dewasa,” jelas Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:Istri Minta Uang untuk Beli Beras, Suami di Musi Rawas Malah Ayunkan Sajam
Ditegaskan Kasat, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1. dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 9 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)