BACA JUGA:Janda di Lubuklinggau Kehilangan Rumah, Motor dan Tabungan
Diberitakan sebelumnya, Tersangka Lestari ditangkap Tim Gabungan Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau tanpa perlawanan Kamis, 8 Februari 2024 di perumahan sekolah tempatnya bekerja.
Kejadian asusila dilakukan tersangka Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Pos Satpam salah satu SD di Lubuklinggau.
Saat itu, korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tua di depan sekolah.
Kemudian tersangka memanggil korban untuk menunggu di Pos Satpam. Saat korban berada di Pos Satpam, dipangku oleh tersangka.
Selanjutnya korban disuruh menonton film yang ada di HP tersangka. Lalu tersangka mengangkat rok korban sambil melakukan hal tak senonoh.
Aksi bejat tersangka diketahui saksi N pada saat pulang sekolah. Esok harinya saksi bertemu dengan korban menanyakan apa yang kemarin dilihatnya.
BACA JUGA:Pasutri Bunuh Anak Angkat Dituntut Hukuman Berat, Kronologinya Sadis Banget
“Lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabul oleh tersangka,” ucap korban kepada N.
Mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala sekolah. Selanjutnya kepala sekolah menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Usai menerima laporan, Tim Gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menindaklanjuti laporan orang tua korban.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Kanit PPA Aiptu Dibya, Tim Gabungan melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Istri Minta Uang untuk Beli Beras, Suami di Musi Rawas Malah Ayunkan Sajam
Tersangka ditangkap pada Kamis, 8 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB perumahan sekolah tempatnya bekerja tanpa melakukan perlawanan. Selain tersangka juga diamankan barang bukti Hp merk xiomi warna biru muda, selembar baju kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan security dan 1 lembar celana dasar warna coklat.(*)