Ramai Dibahas Selidiki Kecurangan Pemilu 2024, Lalu Apa Hak Angket? Ini Cara Pengajuan dan Penjelasannya

Senin 26 Feb 2024 - 12:11 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Wow Dari Sini Dananya, Program Makan Siang dan Susu Gratis Butuh Rp460 Triliun Masuk 2025

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR.

Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

BACA JUGA:Bentuk Kementerian Khusus Makan Siang dan Susu Gratis Dinilai Berlebihan

Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR.

Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.

Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

BACA JUGA:Petugas Dinkes Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Petugas Penyelenggara Pemilu

Tata Cara Pelaksanaannya

Dari undang-undang yang sama pada pasal 200-201 tertulis aturan pelaksanaan hak angket DPR sebagai berikut:

1. Usulan hak disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

2. Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka Masuki Hari Ketiga Petugas Polres Musi Rawas Tetap Siaga

Kategori :