Kedua korban merupakan petani yang berkebun di kawasan hutan lindung, tempat habitat harimau berdiam diri.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Riky Widya Muharam mengungkapkan, surat edaran itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, TNI, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan perwakilan masyarakat.
BACA JUGA:Protes Serangan Israel, Tentara AU Amerika Bakar Diri, Teriak : Free Palestina!
Tujuannya, guna memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di kebun.
“Kami berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan yang telah disepakati,” kata Riky.
Selain memakai topi terbalik, surat edaran itu juga mengimbau warga untuk menghindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa diusahakan untuk berkelompok minimal tiga orang.
Selain itu, warga juga diminta untuk menghindari keluar dan beraktivitas pada jam-jam agresif harimau yaitu jam 15.00 WIB sore sampai jam 10.00 WIB pagi.
Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli bukan hasil pelepasan liaran baru.
BACA JUGA:Oknum Pengacara Dituding Tipu Klien Lubuklinggau, Begini Tanggapannya
Pada hari Kamis, 21 Februari 2024, tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan sampai dengan harimau tersebut tertangkap dan akan dilanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya.
Apabila terjadi konflik manusia dengan harimau, masyarakat wajib membela diri.
Namun, diimbau kepada masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (Wilayah TNBBS) selama proses penangkapan harimau dimulai 22 Februari hingga 7 Maret 2024.(*)