Ada apa 30 Orang WBP Tes Urine? Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sampaikan Ada hak yang Harus Dipenuh

Kamis 29 Feb 2024 - 09:26 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menjalani tes urine.

WBP yang menjalani tes urine ini sebagai syarat wajib untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakat ( TPP ).

Kegiatan ini pun berlangsung di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis 29 Februari 2024.

Sidang TPP merupakan sidang yang menentukan layak atau tidak layak seorang Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak integrasi.

BACA JUGA:Optimalisasi Wali Pemasyarakatan, 48 Petugas Lapas dapat Pesan Khusus dari Kalapas Narkotika Muara Beliti

Baik itu hak CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), atau CMB (Cuti Menjelang Bebas).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oelh WBP wajib bebas dari Zat Adiktif, maka dari itu pengecekan urine dilakukan kepada WBP yang akan mendapatkan hak integrasi.

Kenapa hal ini perlu dilaksanakan?

Hal didasarkan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA:Sidang TPP Lapas Narkotika Muara Beliti, 48 WBP Diusulan Pembebasan Bersyarat

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengungkapkan bahwa selain memenuhi syarat administratif warga binaan pemasyarkatan juga harus memenuhi syarat substantif yang wajib dipenuhi.

Maka para warga binaan pemasyarakatan suapaya mendapatkan program hak integrasi ini dilakukan proses ini.

“Tes urine tersebut kami lakukan untuk mengetahui Warga Binaan Pemasyarkatan tersebut memang benar berkelakuan baik," jelasnya.

Ini salah satunya ditambahkannya, tidak mengkonsumsi narkoba atau yang lainnya lagi.

BACA JUGA:Tidak Hanya Ilmu Fiqih, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diajarkan ini Lagi

Kategori :