MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Abas Tari (56) warga Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan ditangkap Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk Gatsby yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram. BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui tersangka bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan telah meringkus Tersangka Abas Tari yang terlibat dalam perkara sabu. Tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Mura.
Dikatakan AKP Romi, tersangka berhasil dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
BACA JUGA:Oknum ASN Terlibat Kasus Korupsi Dana Komite Sekolah, Begini Kronologinya
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, 6 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk Gatsby.
BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Modus Jambret Perlu Diwaspadai, TKP Tugumulyo Musi Rawas
Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk.
Tersangka merupakan pengedar yang diakui sudah dua bulan mengedar sabu.
Kasat Narkoba menegaskan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belastahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
BACA JUGA:Pria ini Bobol Rumah Tetangganya di Karang Dapo Muratara
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tambahnya.(*)