LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, disetop sementara mulai Senin, 4 Maret 2024. Hal ini disebabkan adanya kendala teknis pada peralatan Server.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau,Iqbal saat dibincangi kemarin mengatakan pengumuman penghentian sementara pelayanan di Disdukcapil ini sudah mereka sampaikan ke masyarakat melalui surat pengumuman Nomor :470/214/DUKCAPIL/I1/2024.
Ia juga menjelaskan disetopnya pelayanan saat ini karena adanya perawatan atau service berat pada Peralatan server SIAK dan server KTP elektronik serta Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal ini menyebabkan pelayanan Administrasi Kependudukan mengalami beberapa kendala dan gangguan.
Beberapa pelayanan yang tergaggu diantaranya pelayanan Perekaman KTP elektronik dimana saat ini belum dapat dilayani.
BACA JUGA:Libur Pelayanan Disdukcapil Tetap Buka
“Pelayanan Pencetakan KTP elektronik baru dan atau Penggantian KTP elektronik saat ini juga belum dapat dilayani,” ungkapnya.
Lalu pelayanan pencetakan dokumen Administrasi Kependudukan antara lain Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian juga saat ini belum dapat dilayani.
Ada juga pelayanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini juga belum dapat dilayani. Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat ini juga belum dapat dilayani. Pelayanan Legalisir Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik dan Akta Pencatatan Sipil sama, juga belum dapat dilayani pihaknya selama perawatan atau service berat pada Peralatan server SIAK dan server KTP elektronik dilakukan.
“Pengumuman ini berlaku hingga diterbitkannya pemberitahuan berikutnya. Kita harap masyarakat dapat memakluminya. Ketika pelayanan bisa kita lakukan, akan seegra kita umumkan kembali ke masyarakat. Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau memohon maaf atas ketidaknyamanan selama proses perawatan atau service berat tersebut,” jelas Iqbal.
BACA JUGA:Meski Libur Panjang Disdukcapil Tetap Layani Masyarakat
Saat ini tegas Iqbal, per 1 Maret 2024 wajib KTP progresnya sudah 172.960. Sementara untuk perekaman progres per 1 Maret 2024 sebanyak 169.796. Dan saat ini untuk kepemilikan KTP el di Kota Lubuklinggau sebanyak 168.893.
“Selama ini kita terus imbau bahkan jemput bola ke masyarakat untuk segera mengurus Adminduk mereka. Khususnya yang terus kita gencarkan saat ini pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kita sudah jeput bola ke sekolah-sekolah hingga instansi dan puskesmas yang ada,” jelasnya lagi.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat yang saat ini belum mengurus IKD mereka, untuk segera mengurus ke Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau.
“Silahkan datang, akan kita bantu. Tapi nanti setelah pelayanan kita buka kembali. Selain jemput bola, siapapun masyarakat yang datang ke kantor dan belum punya IKD, biasanya langsung kita arahin untuk membuat IKD, biar sekali jalan. Syaratnya mudah kok, hanya perlu punya Handphone android. Pendaftarannya akan dibantu oleh petugas kita,” tambahnya.
BACA JUGA:Ini Gedung Baru Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau