Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024

Senin 04 Mar 2024 - 21:48 WIB
Reporter : RIENA
Editor : RIENA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih sesuai jadwal yaitu digelar 27 November 2024. 

Hal itu dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Dikutip dari RRI.co.id, dalam PKPU tersebut mengatur tentang jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Di mana sesuai Undang-Undang, pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. 

BACA JUGA:Ketua DPD NasDem Lubuklinggau Siap Menuju Lubuklinggau 1

BACA JUGA:Politisi PDIP Sebut Ada Upaya Menggemboskan Hak Angket

Ada pun tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dibuka 24-26 Agustus. Sementara pendaftaran calon digelar 27-29 Agustus 2024. 

Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus - 21 September, penetapan pasangan calon pada 22 September, pelaksanaan kampanye 25 September - 23 November dan pemungutan suara pada 27 November 2024. 

Sedangkan penghitungan suara dijadwalkan pada 27 November - 16 Desember 2024. 

Saat ini KPU provinsi dan kabupaten kota telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait anggaran untuk Pilkada. (*) 

Kategori :