LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Resmi ditahan di Polisi, Guru SMA Favorit yang sempat menjalin hubungan terlarang dengan siswi SMA Favorit.
Waka Kesiswaan yang berinisial BJ alias BO (40) yang merupakan Guru SMAN Favorit di Bengkulu Selatan ini resmi menjadi tersangka.
Laporan yang dilayangkan keluarga siswi ke Polres Bengkulu Selatan diduga oknum guru telah melecehkan siswi telah dirilis.
BACA JUGA:Resmi Dihapus Jokowi, Honorer tidak akan Adalagi pada Tahun 2024, Lalu Bagaimana di Lubuklinggau
Berawal dari chat mesum guru yang berisikan ajakan tidur bareng kepada siswa tersebar luas.
Senin, 6 November 2024, Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi mengadakan press realase membenarkan jika BJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres mengatakan status tersangka sudah mereka tetapkan sejak tiga hari lalu atau pada 3 November 2023.
Pasca tersangka, BJ yang juga pelatih volly itu ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan. .
Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi," ungkap wakapolres.
Menurut Wakapolres, penetapan tersangka kepada guru SMA itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selain meminta keterangan saksi-saksi, penyidik juga sudah mendapat hasil visum.
Bukan hanya itu, tindakan tersangka BJ juga terekam kamera pengawas atau CCTV di sekolah yang merupakan menjadi lokasi tempat kejadian perkara.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat warga Kelurahan Padang Kapung ini dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak.