LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau meringkus pengedar dan kurir narkotika jenis sabu asal Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangkanya Juni Jeweli alias Wel (19) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau tanpa perlawanan di Jalan H M Soeharto Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 pada Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengangguran yang merupakan warga Desa Tempirai Kecamatan Panukal Utara Kabupaten PALI ini diamankan Polisi berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga jenis sabu dengan berat 24,63 gram.
Selain itu mengamankan satu buah jaket hodie, satu buah dompet kulit, uang tunai Rp738 ribu dan 1 unit handphone merk Nokia.
BACA JUGA:ASN Staf Dianiaya di Puskesmas
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 6 Maret 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Nam Jaya membenarkan tersangka Juni Jeweli alias Wel sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan ditahan di Rutan berikut barang buktinya.
Dijelaskan Kasat penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan yang mencurigakan terindikasi transaksi narkoba.
Dengan LP / A - 10 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.Tanggal 04 Maret 2024 petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
Hasil penyelidikan dilapangan akhirnya membuahkan hasil. Petugas melihat ciri-ciri seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah warung di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang sesuai dengan informasi masyarakat.
BACA JUGA:Warga Kali Serayu Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang di bungkus plastik kresek warna hitam dan dililitkan lakban warna hitam dengan berat 24,63 gram yang ditemukan di dalam kantong jaket tersangka. "Barang bukti narkoba ditemukan didalam kantong jaket hodie tersangka," jelasnya.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari tersangka Juni Jeweli alias Wel urinenya positif menggunakan sabu.
Ditegaskan Kasat Atas perbuatannya tersangka diakenakan dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara, paling rendah enam tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (*)