Terjadilah kesepakatan antara terdakwa dan Lucky Candra dengan seseorang yang tidak dikenal menerima gadaian sepeda motor milik korban tersebut sebesar Rp 1,2 juta.
Setelah menerima uang dari seseorang yang tidak dikenal tersebut terdakwa dan Lucky Candra dan Adeh langsung meninggalkan lokasi menggunakan ojek menuju ke tempat yang sepeda motor milik Adeh dijaminkan.
Setelah mengambil sepeda motor dan menggembalikan uang tebusan sebesar Rp 550 ribu setelah itu sisa dari uang menggadaikan sepeda motor milik dari korban, terdakwa, Lucky Candra dan Adeh masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu.
BACA JUGA:ASN Staf Dianiaya di Puskesmas
Selesai membagi hasil uang gadaian sepeda motor korban, Terdakwa bersama Lucky Candra dan Adeh menuju Dusun II Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas untuk membeli narkoba jenis sabu.
Setelah membeli narkoba tersebut terdakwa, Lucky Candra dan Adeh pergi lagi menuju Wisata Watervang.
Tak lama di Objek Wisata Watervang, berapa jam setelah itu, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dan Lucky Candra pulang ke kosan milik terdakwa di belakang Adira Fainance Kelurahan Marga rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2. Akibat perbuatan terdakwa, korban Wiwin Safmoko mengalami kerugian lebih kurang Rp 15 juta. (adi)