Ratusan PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, ini Penjelasan Pj Wali Kota Lubuklinggau

Senin 06 Nov 2023 - 20:47 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu ketentuan krusialnya ialah memberikan hak pensiun bagi PPPK.

 

BACA JUGA:Guru Empat Lawang Dapat Penghargaan Guru Inovatif

 

Undang-undang pengganti UU No. 5/2014 tentang ASN yang Jokowi sahkan pada 31 Oktober 2023 itu menetapkan bahwa kedudukan dan jenis PPPK setara dengan PNS sebagai ASN. Dengan begitu, hak dan kewajibannya pun disatukan dalam bentuk pemberian selaku ASN, tak seperti di UU 5/2014 yang memisah hak dan kewajiban PNS dan PPPK.

“Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip dari Pasal 5 UU 20/2023, Jumat (3/11/2023).

Dalam bagian ketentuan hak, diatur bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan terdiri dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Terkait, pensiunan, yang juga di berikan bagi PPPK diatur dalam pasal 21 ayat 6e yang berbunyi jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja,” sebagaimana tertera dala UU itu.

Ketentuan itu tentu jauh berbeda dengan UU No. 5/2014 yang menyebutkan hak PNS gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

 

BACA JUGA:Festival Sudah Selesai Ini Hasilnya

 

Dalam UU No. 20/2023, juga diatur tentang sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yant berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. Dalam bagian penjelasan Pasal 22 Ayat 1 turut disebutkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.

“Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” dikutip dari bagian penjelasan UU ini.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapastias SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono sebelumnya telah menjelaskan, khusus PPPK, total iuran pensiunannya dapat terus berlanjut jika masa perjanjian kerjanya dengan pemerintah dan habis, bila melanjutkan kerja di luar pemerintahan.

Kategori :