Nyalakan Musik Remix, Tuan Rumah Hajatan di Musi Rawas Didenda Jutaan

Jumat 08 Mar 2024 - 20:59 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, untuk tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

“Sebab jika ada warga melanggar hal itu, kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegasnya. (*) 

Kategori :