MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, mengadakan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional, Rabu 13 Maret 2024.
Beruntung salah satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti ikut serta dalam pelaksanaan MTQ Tingkat Nasional tersebut.
Saat ini masih tahap penyeleksian yang dilakukan setiap UPT Lapas se Indonesia, begitu juga di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) merupakan perlombaan yang memadukan antara suara merdu, keharmonisan lagu/irama tanpa melanggar kaidah tajwid dan diiringi dengan adab membaca Al-Qur’an.
BACA JUGA:Serentak Seluruh Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Kegiatan Sosial
Kepala Lapas Narkotik Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menyampaiakn tujuan MTQ adalah untuk mendekatkan jiwa umat Islam kepada kitab suci Allah SWT.
Dan juga meningkatkan semangat membaca, mempelajari, serta mengamalkan Al-Qur’an.
"Adanya keikutsertaan Warga Binaan dalam pelaksanaan MTQ, semoga Warga Binaan memiliki kepekaan terhadap makna isi Al-Qur’an serta memiliki rasa khauf pada Allah sebagai pondasi dasar membangun mental dan moral yang Islami," ungkapnya.
Dengan adannya kegiatan ini bisamemotivasi, WBP yang lain dalam meningkatkan ketakwaan dan keimanan kemapa All SWT.
BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Narkotika Muara Beliti dan Kodim 0406 Lubuklinggau Selalu Lakukan Periksaan Ketat
Sementara itu, Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti inisial EH yang mengikuti MTQ merasa senang dengan adanya kegiatan tersebut.
"Saya sebagai warga binaan merasa senang dan bangga dapat dipercayakan menjadi perwakilan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti untuk ikut serta dalam pelaksanaan MTQ secara nasional," ujarnya.
Perlombaan MTQ yang dilaksanakan memiliki ketentuan, ayat/surah yang dilantunkan bebas pilihan.
Bagi kafila yang mengikuti MTQ berhak mengirim video berdurasi maksimal 3 menit dan dikirm ke Kanwil Kemenkumham untuk diseleksi oleh panitia.