LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan tersangka copet dengan modus sebagai pengamen.
Dia adalah Tersangka Andika alias Ro (24) yang ditangkap petugas tanpa perlawanan rumah orang tuanya, Senin 11 Maret 2024, sekira pukul 13.00 WIB.
Bujangan yang tinggal di Jalan Bangka, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 itu diamankan karena diduga telah mencopet perhiasan mikik Hj Nasipon (61), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun II Blok A2 Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibatnya korban kehilangan dompet warna putih bercorak kembang merah berisi gelang emas seberat 34 gram dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu. Total kerugian yang dialami korban Rp 34.500.000.
BACA JUGA:Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 13 Maret 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yuda melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan kejadian ini.
Kata AKP Hendrawan kronologis kejadiannya, korban bersama anaknya saksi Eka Yulia sedang berbelanja di lapak pedagang kaki lima depan Toko ACC Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
"Korban dan saksi dipepet dan diiringi oleh tersangka yang sedang mengamen dan memaksa untuk meminta uang," papar AKP Hendrawan .
Kemudian setelah membeli kaus kaki di pedagang kaki lima dan telah membayar, lantas korban bersama saksi menuju ke pedagang sepatu. Namun saat hendak membayar dan mengambil dompet, ternyata dompet sudah tidak ada.
"Lalu korban dan saksi kembali lagi ke pedagang yang menjual kaos kaki," jelasnya.
BACA JUGA:Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung
Pada saat di tempat tersebut, ternyata karyawan Toko ACC yang belum diketahui identitasnya mengatakan bahwa dompet korban dicuri oleh tersangka yang sebelumnya mengamen dan memepet korban. Ketika korban mencari, tersangka sudah tidak berada di lokasi kejadian
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / III / 2024 / SPKT / RES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Maret 2024 tentang Pencurian.
Polisi yang mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Bangka. Kemudian tersangka ditangkap dan diamankan Polisi. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 1 buah gelang emas dengan berat 34 Gram.
Dari pemeriksaan tersangka Andika mengakui telah mencuri dompet milik korban yang berisi gelang emas dan uang tunai Rp 500 ribu. Untuk emas masih disimpan oleh tersangka di rumah orang tuanya, sedangkan uang tunai habis digunakan oleh tersangka untuk foya - foya.