Resmi, Jokowi Cairkan THR, Gaji 13 ke PNS, TNI, Polri Berikut Tanggal dan Besarnnya

Jumat 15 Mar 2024 - 05:45 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Besarannya pun sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas, 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Dalam beleid itu, Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024. (*)

 

Kategori :