Waw, Setiap Hari Pengurus Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau Sediakan 300 Porsi Nasi untuk Berbuka Puasa

Jumat 15 Mar 2024 - 17:56 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

“Dan benar, dalam edaran yang kita terima memang bukan untuk melarang penggunaan pengeras suara. Tidak ada larangan. Cuma diataur, dan itupun sudah kita lakukan, jadi kita tidak kaget lagi,” jelas Luthfi.

Dalam edaran tersebut lanjutnya dijelaskan, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. (*)

Kategori :