Pada Tahun 1961 - Surat edaran yang semula bersifat imbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.
Pada Tahun 1994 - Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR Idul Fitri yang kita kenal sampai sekarang.
Pada Tahun 2016 - Pemberian THR direvisi. THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak.
Termasuk yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, (PKWT).
Perihal seputar THR ini juga menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan besaran APBN setiap tahunnya. (*)