BACA JUGA:Dikejar Polisi, Petani Asal Muratara Sembunyi di Atas Plapon
Saat diintrogasi Polisi, Firdaus menerangkan jika pil ekstasi tersebut didapat dari Terdakwa Gina.
Lalu Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau langsung melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan Firdaus untuk menelepon terdakwa untuk memesan pil ekstasi kembali.
Dan ternyata Terdakwa Gina bersedia mengantarkan pil ekstasi tersebut dan mereka janjian akan bertemu di sekitar Masjid Agung As Salam.
Sebelumnya Firdaus sudah menyebutkan ciri-ciri Terdakwa Gina.
Lalu Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau langsung berangkat melakukan penyelidikan kembali di seputaran Masjid Agung As Salam.
Sekira pukul 22.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau melihat Terdakwa Gina sebagaimana ciri-ciri yang diberitahu saksi Firdaus sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna hitam BG 2638 EG.
Anggota langsung memepet sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan memberhentikan sepeda motor tersebut.
Para anggota langsung mengamankan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motor yang terdakwa pakai dan TKP seputar penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Sehingga terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian ke dalam mobil.
Saat di dalam mobil, kembali dilakukan penggeledahan di badan terdakwa.
BACA JUGA:Kasus Suap Mirip Gayus Tambunan, Oknum Pegawai KPP Pratama Bikin Netizen Kecewa
Ditemukanlah pil ekstasi dekat kaki terdakwa yang terjatuh.