LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua anak bawah umur terjaring razia di tempat hiburan yang ada di Wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. Dua wanita ini diamankan petugas karena ada di lokasi hiburan malam sebagai pemandu lagu.
Mereka diamankan tim gabungan yang melakukan razia yakni, Tim Polsek Lubuklinggau Utara, jurnalis, LSM dan Mahasiwa.
Mereka melakukan sweeping ke beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Sweeping dilakukan dari Senin 18 Maret 2024 dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
Kedua anak tersebut yakni inisial CI (17) warga Palembang dan AU (16) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
BACA JUGA:Meresahkan, 5 Preman Pasar Inpres Lubuklinggau Dibekuk
Dua anak ini diamankan di Cafe King Jalan Lintas Sumatera RT 06 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I milik Yangcik (65) warga RT 06 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 19 Maret 2024. Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, membenarkan kedua anak sudah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Dijelaskan Kapolsek, Cafe yang dirazia yang tidak mengindahkan dan mentaati Surat Edaran Pemerintah Kota Lubuklinggau No 1002.2.1/37/PEM/2024 pada poin ke 4. Padahal dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwasannya tempat-tempat hiburan, cafe, salon, panti pijat ditutup selama bulan Ramadan.
“Patroli penertiban tempat hiburan malam Polsek Lubuklinggau Utara bertujuan dalam rangka penertiban dan merespon laporan masyarakat masalah tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah Kota Lubuklinggau No 1002.2.1/37/PEM/2024 tentang Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 M,”ungkapnya.
BACA JUGA:3 Oknum ASN KPP Pratama Terjerat Kasus Gratifikasi Segera Disidang
Lanjutnya, ia menyampaikan rute kegiatan patroli berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Jalan Nangka Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Jalan Kenanga 2 Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dan Jalan Belalau 1 Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Patroli dilakukan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat Kecamatan Lubuk Linggau Utara I dan II dengan hadirnya Personil Polsek Lubuklinggau Utara, memberikan himbauan agar tidak membuka cafe, tempat hiburan malam, panti pijat, dan salon dibulan Ramadan
Ditambahkannya dari sekian banyak cafe yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara I didapatkan Cafe King di Jalan Lintas Sumatra RT 06 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I yang masih buka. (*)