LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Perkara dukun cabul disidangkan. Terdakwanya Gusnardi, warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau. Pria usia 49 tahun itu jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 20 Maret 2024.
Terdakwa Gusnardi jalani sidang karena terbukti 2 kali mencabuli Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni inisial EN (24) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.
Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 20 Maret 2024 dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan terdakwa diringkus tanpa perlawanan di rumahnya oleh Tim Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Selasa 5 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Oknum Warga Megang Sakti dan Jayaloka Lebaran di Penjara
Bermula pada saat korban EN hendak berobat dengan dukun terdakwa Gusnardi pada selasa 28 November 2023 di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya.
Mulanya terdakwa bertanya,"Sudah belum membawa persyaratannyo? " Ayah korban menjawab "Ado ayam, kembang samo minyak."
Terdakwa bertanya kembali, "Jeruk nipis bawak dak?"
Dijawab ayah korban, "Lupo bawak."
Sehingga saat itu terdakwa menyuruh istrinya yang bernama Teti untuk mencari dan mengambil jeruk purut yang ada di dekat rumah kemudian korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi yang di dalamnya sudah disiapkan air kembang oleh istri terdakwa.
BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas
Terdakwa saat itu masuk ke dalam kamar mandi sehingga yang berada di dalam kamar mandi hanya ada korban dan terdakwa.
Setelah itu terdakwa mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban hingga mencabuli korban.
Kejadian serupa terjadi saat korban diobati terdakwa di rumah korban.
Merasa ada yang tak beres dengan apa yang dilakukan terdakwa, membuat korban mengadu pada suami dan orang tuanya. Hingga mereka melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP. (*)