Pertanyaan : Dari @Ary Qurniawan
Assalamualaikum Pak Ustadz. Izin bertanya, apakah boleh ketika puasa ketika wudhu waktu kumur-kumur boleh tidak dilakukan mengingat takut air tertelan atau tetap boleh kumur-kumur ketika wudhu selama puasa ramadhan?
Terima kasih Ustadz.
Jawaban : Waalaikumsalam, baik luar biasa pertanyaannya ya.
BACA JUGA:Berkumur dan Menyikat Gigi Saat Puasa Apakah Boleh? Berikut Penjelasanya
Berkumur-kumur di bulan Ramadan ketika berwudhu hukumnya adalah sunah boleh ditinggalkan, juga boleh dilaksanakan.
Ya tetap melaksanakannya dapat sunah, kecuali kalau memang ada kekhawatiran.
Oleh karena itu, ada salah satu bentuk kumur-kumur yang memang dimakruhkan yaitu Al-Muballaghah yaiti bagi yang berpuasa di sini dalam kitab Al-Taqrirot al-Sadidah, ya disebutkan bahwa dalam berkumur-kumur dan dalam memasukkan air ke dalam tubuh maka kalau berlebih-lebihan contohnya mubalawa itu bagaimana kumur-kumur itu dimakruhkan.
Kenapa kalau ada yang masuk maka batal puasa kita begitu juga istinsyaq maka cukup istinsyaq itu masuk ke dalam bagian air sebagian hidung saja tidak harus yang biasanya kita lakukan sampai mublaghah ya sampai melewati khaisyum ya itu dimakruhkan.
BACA JUGA:Berwudhulah untuk Menyehatkan Badan, Berikut Ketentuan dan Hal yang Membatalkan Wudhu
Nah kalau kumur-kumur biasa itu tidak dimakruhkan, masih dibolehkan dan tidak dapat sunah. Tapi lagi-lagi kesunahan ini jika disadari bagi yang punya badan aku khawatir nanti akan tertelan.
Demikian selagi masih bisa tetap dapat berkumur-kumur, selagi masih bisa tetap dapat kebersihan tapi kalau khawatir dan takut tinggalkan, karena jangan sampai sunah membatalkan yang wajib bagi kita.
Demikian mas Ary, mudah-mudahan sehat selalu dan senantiasa ibadahnya diterima Allah SWT. Wassalamualaikum.(*)