Oknum Siswa SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xilo

Kamis 21 Mar 2024 - 21:51 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Personil Polsek Muara Beliti meringkus tiga pemuda, salah salah satunya oknum pelajar SMA. Ketiganya yakni April Yanto (23), Muhamad Nawawi (21), dan MM (15)  yang berstatus masih pelajar SMA.

Para  tersangka   ditangkap  di kediaman masing-masing   tanpa perlawanan, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 15.10 WIB.

Mereka diamankan  karena terlibat pencurian di PT Xilo Indah Pratama. Barang yang dicuri yakni, 1 buah Gear Box Dinamo, 1 buah besi kran berbentuk bulat, dan 1 buah besi panjang.


Barang bukti yang dicuri yakni, 1 buah Gear Box Dinamo, 1 buah besi kran berbentuk bulat, dan 1 buah besi panjang.--

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 21 Maret 2024, Kapolres Mura  AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi membenarkan adanya ungkap perkara tersebut, baik tersangka berikut Barang Bukti (BB), sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Muara Beliti.

BACA JUGA:Jual Minuman Beralkohol, Warga Musi Rawas Didenda Rp 2 Juta

"Ketiga tersangka sudah ditahan, satu dari tiga tersangka masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA," kata Kapolres didampingi Kapolsek.

Pencurian yang dilakukan para tersangka di PT Xilo Indah Pratama pada Kamis 14 Maret 2024,  sekitar pukul 22.00 WIB.

Para tersangka memanjat pagar PT Xilo Indah Pratama dengan menggunakan bantuan sepotong kayu berbentuk bulat.

Kemudian setelah itu, ketiga tersangka masuk ke dalam lokasi penyimpanan barang dan tersangka langsung mencuri barang milik PT Xilo Indah Pratama.

Setelah itu berhasil, ketiga tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa barang hasil curian.

Akibat kejadian tersebut, PT Xilo Indah Pratama mengalami kerugian senilai Rp 18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti Polres Mura  untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Nyaris Bunuh Istri, Pria Asal Tuah Negeri Musi Rawas Diganjar 2,6 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-09/III/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 19 Maret 2024.

Para tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ketiga tersangka berada di rumahnya   Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Kategori :